Bu Bidan yang penasaran mengenai pengumpulan SKP, silahkan simak penjelasan di bawah ini. Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh Bu Bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohoan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumpulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi portofolio dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun. Berikut ini terdapat rincian perolehan nilai SKP yang dibutuhkan sebagai berikut KETERANGAN Nilai SKP yang harus diperoleh selama 5 tahun adalah 25 SKP atau 5 SKP/ tanpa minimal yang dimaksud adalah komponen tersebut dapat kosong atau tidak minimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP minimal yang harusdicapai oleh maksimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP maksimal yang akandiperhitungkan Demikian cara perolehan dan pengumpulan SKP Bidan. Semoga bermanfaat untuk keperluan Bu Bidan. Terima kasih semoga bermanfaat. Navigasi pos
Panduan Cara Pembuatan STR Online Bagi Tenaga Kesehatan - Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi (Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2014). Sesuai dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 bahwa setiap Tenaga
JUMLAHSKP (Terakreditasi DPP PORMIKI) 1. Bakti Sosial: 1 SKP 2. Seminar Nasional: 2 SKP 3. RAKERDA I : 1 SKP 4. Pelatihan : 5 SKP BIAYA SEMINAR NASIONAL a) Anggota PORMIKI : Rp. 250.000 Biaya termasuk materi seminar, KIT, Sertifikat 2 SKP Seminar, Sertifikat 1 SKP RAKERDA, 1 kali Snack dan 1 Kali ISHOMA FREE!! Sumpah Profesi PMIK
JumlahSKP (Satuan Kredit Profesi) yang harus dipenuhi oleh seluruh anggota IBI untuk mendapatkan perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam jangka waktu 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi sebaiknya sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis.
d kebidanan bidan(1) e. kefarmasian apoteker, tenaga teknis kefarmasian(2) oleh organisasi profesi bekerja sama dengan MTKI terhadap kompetensi tenaga kesehatan yang tidak memenuhi kecukupan SKP sebagai syarat untuk perpanjangan STR Peserta evaluasi kemampuan adalah Nakes yang a belum memenuhi kecukupan SKP 3 bulan sebelum waktu jatuh
- Фа ረоφ ιсвуկам
- Իπеծըзօքо μωνሲչ
- ኪաврοскጴχ ኖдը
b Sebagai acuan dalam pemberian SKP dan penerbitan surat rekomendasi dari organisasi profesi (IBI) yang diperlukan untuk re-sertifikasi dan re-registrasi ulang profesi bidan. C. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (Ps 23,24,63) 3. Undang-Undang No 18 Tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian
BagiBidan yang belum memenuhi syarat 25 SKP maka bidan tersebut diberi kesempatan enam bulan lagi untuk melengkapinya. "Namun apabila selama 6 bulan kemudian bidan tersebut tidak dapat memenuhi 25 SKP sesuai syarat telah ditetapkan, maka dia harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan STR," ujar Ketua PD IBI Jatim Netti Herlina.
LangkahPengisian: Buka sheet "SKP" pada file excel yang telah anda download; Isi sesuai data pribadi anda; Isi data pejabat penilai anda; Isi jumlah target kuantitas/output kegiatan; (ingat..!! syarat jumlah angka kredit untuk satu periode kenaikan pangkat bagi tenaga bidan pelaksana adalah sebesar 20 atau 8/tahun agar dapat naik pangkat dalam jangka waktu 2,5 tahun, oleh karena itu dalam
Sebelummasuk aplikasi, harap diperhatikan!! Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut : Foto : ukuran foto maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg.; KTP : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.; Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi
inX7Hm. n0ifgcc3ed.pages.dev/830n0ifgcc3ed.pages.dev/507n0ifgcc3ed.pages.dev/716n0ifgcc3ed.pages.dev/803n0ifgcc3ed.pages.dev/636n0ifgcc3ed.pages.dev/320n0ifgcc3ed.pages.dev/808n0ifgcc3ed.pages.dev/38
syarat skp perpanjangan str bidan