skpbidan #caramemperpanjangstrbidan #strbidanCara memperpanjang STR Bidan | syarat perpanjangan STR Bidan | jenis SKP bidan | cara hitung SKPHalo temen-teme
Apa saja syarat dan aturan surat tanda registrasi bidan?Syarat dan aturan surat tanda registrasi bidan STR bidan – Menurut peraturan menteri kesehatan nomor 1796 tahun 2011 mengenai registrasi tenaga kesehatan maka seluruh tenaga kesehatan termasuk juga bidan wajib memiliki surat tanda registrasi atau surat izin. Mari simak persyaratan nya berikut dengan BAB VI Ketentuan Peralian, pasal 34 dalam peraturan tersebut, ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian, antara lainBidan yang telah mempunyai surat izin bidan SIB menurut aturan undang-undang, maka menjadi anggapan telah mempunyai surat tanda registrasi STR bidan hingga masa berlakunya yang telah mempunyai SIB dan sudah habis masa izinnya paling lama 5 tahun steah berlakunya aturan ini, maka bidan tersebut mendapatkan perpanjangan bidan yang belum memiliki SIB atau pun STR yang telah tamat program pendidikan sebelum tahun 2012, maka bidan tersebut memperoleh STR sesuai dengan aturan untuk penerbitan STR bisa dilaksanakan secara kolektif via institusi pendidikan bagi lulusan yang belum bekerja dan juga dosen, institusi pelayanan kesehatan bagi bidan yang bekerja di fasyankes, organisasi IBI untuk bidan yang melaksanakan praktek mandiri dan tamatan yang belum punya SIB atau pun STR, atau pada isntitusi pelayanan daerah bidan tersebut melakukan STR BidanFotokopi ijasah yang telah mendapatkan legalisir sebanyak 2 lembar D1, D3, atau S1 kebidanan.Pasfoto ukuran 4×6 berlatar belakang merah sebanyak 3 permohonan untuk penerbitan STR secara kolektif dialamatkan kepada ketua MKTI yang ditandatangani oleh ketua atau pun kepala institusi. Juga terdapat tembusan kepada MTKP dalam bentuk compact disc CD yang memiliki isian daftar nama pemohon, nomor ijazah, tempat dan tanggal lahir, tanggal dan tahun kelulusan, serta asal institusi Tambahan Sifatnya tidaklah mutlakFotokopi ijazah D4, S1, S2, atau S3Fotokopi SIB yang lama bagi bidan yang memohon perpanjangan STRTata Cara Pengiriman BerkasPenyerahan berkas ke MTKP provinsi masing-masing lalu selanjutnya MTKP provinsi menyerahkan kepada MTKIPenyerahan langsung kepada MTKI hanya berlaku bilamana MTKP provinsi belum siap dengan membuat surat tembusan dan lampiran kepada ketua Favorit FAQ Saya lulusan tahun 2012, tetapi belum ada STR sama sekali. Bagaimana cara mengurusnya?Untuk hal tersebut bisa pengerjaan secara online. Silahkan baca pada tautan berikut ini cara daftar str online bidan. Mudah-mudahan dapat memahaminya. Apakah benar 25 skp untuk perpanjangan str bidan?Ya, jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk memperoleh perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. www ANGGOTA OP VERIFIKASI OP JLH SKP MEMENUHI SYARAT SKP TDK MEMENUHI SYARAT SKP REKOM OP PELAKSANAAN EK HASIL EK MEMENUHI SYARAT SKP TDK MEMENUHI SYARAT SKP REKOM OP RE-REGISTRASI STR EVALUASI KEMAMPUAN adalah proses penilaian terhadap kompetensi nakes yang tidak memenuhi kecukupan SKP sebagai syarat untuk perpanjangan STR

Syarat Registrasi STR Bidan “Semoga bisa membantu para Bidan di mayapada yang mau mengurus STR. Perjuangan dimulai…” Cara mengajukan perpanjangan STR adalah dengan mengirimkan borang penilaian diri portofolio yang sudah diisi pada buku log bidan. Tentunya juga melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya. 7 lembar pas foto ukuran 4×6 background warna merah 2 lembar fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah 2 lembar fotocopy sertifikat kompetensi yang dilegalisir bagi bidan yang lulus per 1 agustus 2013 STR asli Surat rekomendasi dari organisasi profesi yang menerangkan telah memenuhi syarat kecukupan SKP 1 lembar bukti setor tunai yang asli untuk pembayaran STR/PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, melalui bank BRI dengan nomor rekening 0193 01 001868 307 atas nama BPn 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan sebesar Rp. Borang Data Diri Pemohon lihat dalam buku Log Fotocopy Kartu Tanda Anggota KTA IBI yang masih berlaku Buku Log Bidan yang menerangkan perolehan SKP selama 5 tahun 1 Kegiatan praktik profesi/pelayanan kebidanan 2 Kegiatan pendidikan kerkelanjutan 3 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat 4 Kegiatan pengembangan profesi 5 Kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah Bukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP dan penerbitan rekomendasi Organisasi Profesi untuk perpanjangan STR Bukti pelunasan iuran anggota IBI Setelah ini ada Paduan Cara Pengajuan Registrasi STR Bidan. SumberSenyumPerawat.. Tentang dinikomalasari Low Profile Pos ini dipublikasikan di Story. Tandai permalink.

Serkom sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi à Landasan registrasi (STR) à Lisensi / perizinan ¨ Ukom , sertifikasi dan registrasi , merupakan amanat Permenkes 1796/ Menkes /Per/VIII/2012
Bu Bidan yang penasaran mengenai pengumpulan SKP, silahkan simak penjelasan di bawah ini. Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh Bu Bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohoan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumpulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi portofolio dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun. Berikut ini terdapat rincian perolehan nilai SKP yang dibutuhkan sebagai berikut KETERANGAN Nilai SKP yang harus diperoleh selama 5 tahun adalah 25 SKP atau 5 SKP/ tanpa minimal yang dimaksud adalah komponen tersebut dapat kosong atau tidak minimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP minimal yang harusdicapai oleh maksimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP maksimal yang akandiperhitungkan Demikian cara perolehan dan pengumpulan SKP Bidan. Semoga bermanfaat untuk keperluan Bu Bidan. Terima kasih semoga bermanfaat. Navigasi pos Panduan Cara Pembuatan STR Online Bagi Tenaga Kesehatan - Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi (Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2014). Sesuai dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 bahwa setiap Tenaga
JUMLAHSKP (Terakreditasi DPP PORMIKI) 1. Bakti Sosial: 1 SKP 2. Seminar Nasional: 2 SKP 3. RAKERDA I : 1 SKP 4. Pelatihan : 5 SKP BIAYA SEMINAR NASIONAL a) Anggota PORMIKI : Rp. 250.000 Biaya termasuk materi seminar, KIT, Sertifikat 2 SKP Seminar, Sertifikat 1 SKP RAKERDA, 1 kali Snack dan 1 Kali ISHOMA FREE!! Sumpah Profesi PMIK
JumlahSKP (Satuan Kredit Profesi) yang harus dipenuhi oleh seluruh anggota IBI untuk mendapatkan perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam jangka waktu 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi sebaiknya sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis.
d kebidanan bidan(1) e. kefarmasian apoteker, tenaga teknis kefarmasian(2) oleh organisasi profesi bekerja sama dengan MTKI terhadap kompetensi tenaga kesehatan yang tidak memenuhi kecukupan SKP sebagai syarat untuk perpanjangan STR Peserta evaluasi kemampuan adalah Nakes yang a belum memenuhi kecukupan SKP 3 bulan sebelum waktu jatuh
  • Фа ረоφ ιсвуկам
  • Իπеծըзօքо μωνሲչ
  • ኪաврοскጴχ ኖдը
b Sebagai acuan dalam pemberian SKP dan penerbitan surat rekomendasi dari organisasi profesi (IBI) yang diperlukan untuk re-sertifikasi dan re-registrasi ulang profesi bidan. C. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (Ps 23,24,63) 3. Undang-Undang No 18 Tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian
BagiBidan yang belum memenuhi syarat 25 SKP maka bidan tersebut diberi kesempatan enam bulan lagi untuk melengkapinya. "Namun apabila selama 6 bulan kemudian bidan tersebut tidak dapat memenuhi 25 SKP sesuai syarat telah ditetapkan, maka dia harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan STR," ujar Ketua PD IBI Jatim Netti Herlina.
LangkahPengisian: Buka sheet "SKP" pada file excel yang telah anda download; Isi sesuai data pribadi anda; Isi data pejabat penilai anda; Isi jumlah target kuantitas/output kegiatan; (ingat..!! syarat jumlah angka kredit untuk satu periode kenaikan pangkat bagi tenaga bidan pelaksana adalah sebesar 20 atau 8/tahun agar dapat naik pangkat dalam jangka waktu 2,5 tahun, oleh karena itu dalam
Sebelummasuk aplikasi, harap diperhatikan!! Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut : Foto : ukuran foto maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg.; KTP : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.; Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi
inX7Hm.
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/830
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/507
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/716
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/803
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/636
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/320
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/808
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/38
  • syarat skp perpanjangan str bidan