Masa larangan masuk WNA ke Indonesia serta WNI yang baru pulang dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat edaran tersebut berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pemerintah memutuskan membuka pintu perjalanan internasional setelah sebelumnya melarang warga dari sejumlah negara untuk masuk ke Indonesia.
Untuk penerbangan internasional, pastikan Anda membawa Paspor dengan validitas minimal enam bulan sebelum tanggal perjalanan, dan dokumen valid lain seperti Visa yang dibutuhkan untuk perjalanan Anda. Tunjukkan dokumen-dokumen tersebut di konter Check-in Garuda Indonesia di bandara sebelum naik pesawat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian aturan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara guna mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yakni Omicron, ke Indonesia. Pada aturan terbaru, ketentuan masa karantina menjadi lebih panjang dari yang semula hanya 7 hari kini menjadi 10-14 hari.
Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Bebas Karantina dan Tes PCR. Calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. Terminal Kampung Rambutan mulai beroperasi lagi pada hari ini Selasa, 18 Mei 2021 setelah sebelumnya ditutup dikarenakan adanya
Simak Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru. Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Bandara Ngurah Rai resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional meskipun hingga Kamis siang masih
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priyadi menjelaskan aturan perjalanan internasional tertuang dalam SE Nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan pelaku perjalanan internasional berstatus WNI yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir diijinkan memasuki Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga (booster) diperbolehkan untuk tidak menjalankan karantina. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi
Baca: Simak! Ini Daftar Aktivitas Wajib Pakai PeduliLindungi. Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul yakni: Klausul 5 : Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Klausul 6 : Setiap operator moda transportasi
Asuransi online Allianz menawarkan proteksi asuransi perjalanan luar negeri dan dalam negeri dengan manfaat pertanggungan dan keunggulan sebagai berikut: Keterlambatan dan ketinggalan pesawat. Kerusakan dan kehilangan bagasi. Kehilangan dokumen perjalanan. Biaya medis untuk sakit atau kecelakaan selama perjalanan. Manfaat no claim bonus.
Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah. 2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus
G9bG. n0ifgcc3ed.pages.dev/384n0ifgcc3ed.pages.dev/434n0ifgcc3ed.pages.dev/34n0ifgcc3ed.pages.dev/442n0ifgcc3ed.pages.dev/731n0ifgcc3ed.pages.dev/309n0ifgcc3ed.pages.dev/813n0ifgcc3ed.pages.dev/584
perjalanan internasional ke indonesia