PeraturanPresiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314); 4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nilaidan budaya organisasi LKPP inilah yang selanjutnya menjadi dasar dalam mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 yang telah direvisi menjadi Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Kualifikasidan Kompetensi SDM PBJ 1. PermenPANRB Nomor 77 Tahun 2012 2. PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2020 3. Peraturan Bersama LKPP-BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 4. Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2013 Tingkat Kematangan UKPBJ 1. Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2019 2. Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2019 3. SE Deputi PPSDM No. 17 Tahun 2019
PeraturanLKPP 10 tahun 2021 tentang UKPBJ merupakan aturan pelaksanaan Pasal 73 ayat (5), Pasal 75, Pasal 91 ayat (1) huruf u Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu
1170.000. Atas kontrak ini maka dalam perjalanannya akan terjadi kondisi sebagai berikut : Jika dalam perjalanan kontrak tidak terjadi perubahan kontrak maka penyedia berhak dibayar sesuai dengan nilai kontrak setelah klarifikasi yaitu 1.170.000,- meskipun didalamnya terdapat harga satuan timpang.
Tahun2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengatur lebih lanjut penilaian kinerja penyedia yang merupakan bagian dari pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. bahwa untuk meningkatkan daya saing, iklim usaha dan LKPP menyusun kebijakan dan strategi dalam rangka pembinaan pelaku KEPALAPUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 3 - Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 3. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun
PeraturanPresiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pemerintah, Penyusunan dan Penjelasan Dokumen 6 - Pemilihan, Penilaian Kualifikasi, Evaluasi
PendahuluanPasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa : Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a.
217PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 8) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.

PeraturanPerundang-undangan. Judul. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. T.E.U. Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

7Uyp.
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/342
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/472
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/200
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/64
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/80
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/50
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/353
  • n0ifgcc3ed.pages.dev/612
  • perka lkpp tentang pengadaan barang dan jasa